Registrasi SIM Card dengan Face Recognition Diterapkan Tahun Ini?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan proses registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) bakal dimulai pada tahun ini.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan setelah meluncurkan e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi agar bisa menekan praktik penipuan digital.

Menurutnya, regulasi terkait saat ini sedang digodok dalam bentuk Peraturan Menteri. Targetnya, aturan tersebut dapat diberlakukan mulai tahun ini.

Saat ini, sistem face recognition baru diterapkan untuk registrasi e-SIM. Namun Komdigi menegaskan, kebijakan tersebut nantinya akan berlaku untuk seluruh jenis kartu SIM.

Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart bahkan telah melakukan uji coba sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah sejak tahun lalu.

Rencana penerapan kebijakan ini sebenarnya sudah bergulir sejak era Kementerian Kominfo sebelum bertransformasi menjadi Komdigi.

Kala itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menekankan bahwa validasi wajah akan meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan tambahan verifikasi biometrik, data pelanggan diproyeksikan lebih valid sekaligus menekan angka penipuan yang masih marak meski registrasi berbasis NIK dan KK sudah diterapkan.

Author: 9v4lh3im

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *